TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI



Nama : Rima Triani Putri
Kelas  : 3EA25
NPM   : 16216426


MATERI I



Penjelasan ⇨ 
👉 KONSEP KOPERASI 👈
a. Konsep Koperasi Barat 
  • Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep Koperasi Sosialis
  • Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  • Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.
  • Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
  • Pada dasarnya, konsep koperasi negara berkembang masih mengacu pada dua konsep koperasi sebelumnyayaitu koperasi barat dan koperasi sosialis. Namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dengan tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
👉 ALIRAN KOPERASI 👈
a. Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi liberal
  • Koperasi berperan sebagai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal
  • Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
b. Aliran Sosialis
  • Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia.
  • Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif
  • Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi. 
c. Persemakmuran (Commonwealth) 
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
  • Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat. 
👉 SEJARAH KOPERASI 👈
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari.
  • Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota. 
  • Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. 
  • Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News
  • The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen
  • Tahun 1919 mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester
  • Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  •  16 Des 1895, Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg
  • 1896 setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto.
  • 1915 Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
  • 1920 Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 
  • 1921 Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
  • 1927 Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera. 
  • 1930 Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
  • 1947 Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
  • 1961 Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya
  • 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta 
  • 1967 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
  • 1992 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  • 1995 Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan 


MATERI II


Penjelasan ⇨
👉 PENGERTIAN KOPERASI 👈

Koperasi mengandung makna " kerjasama " ada juga yang mengartika "menolong satu sama lain". Berikut ini merupakan macam-macam definisi tentang koperasi
a. Definisi ILO 
    Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang atas kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b. Definisi Chaniago, 1984
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang          memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara              kekeluargaan mnjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c. Definisi Dooren
    Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan 
    dari badan-badan hukum (corporate).

d. Definis Hatta
    Hatta adalah bapak koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk              memperbaiki penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong

e. Definisi Munkner
    Koperasi sebagai lembaga tolong-menolong dalam yang menjalankan 'urusniaga' secara                      kumpulam, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

f. Definisi UU. No 25/1992
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, dengan               melandaskannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang             berdasar atas azas kekeluargaan.

Sriyanto, 2008

👉 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 👈

Koperasi memiliki prinsip-prisip sebagai berikut :
a. Prinsip Munkner
  • Kenggotaan bersikap sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi, dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

c. Prinsip Raiffesien
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schuzel
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA 
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU. No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU. No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Sriyanto, 2008
👉 TUJUAN KOPERASI 👈

a. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada                umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan              masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

b. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sriyanto, 2008



MATERI III


Penjelasan ⇨
👉 BENTUK ORGANISASI 👈

a. Menurut Hanel
    Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat          didefinisikan dengan pengertian hukum

b. Menurut Ropke
    Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama        dari perusahaan tersebut.

c. Di Indonesia
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama      dalam organisasi perusahaan tersebut

👉 HIRARKI TANGGUNG JAWAB 👈

a. Pengurus
    Seseorang yang bertugas : Mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana              kerja, dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan        pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, wewenang, mewakili koperasi di dalan dan          diluar pengadilan, meningkatkan peran koperasi.

b. Pengelola
    Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan        usaha dengan efisien dan profesional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan        dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

c. Pengawas
    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan          terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi

👉 POLA MANAJEMEN 👈

Pola manajemennya terdiri atas :
a. Rapat anggota
b. Pengawas
c. Pengurus pengelola
d. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
e. Terdapat polan jon description pada setiap unsur dalam koperasi
f. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( decision area )
g. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama  ( share decision areas )





DAFTAR PUSTAKA

https://www.scribd.com/document/244560391/Tugas-Softskil-Ekonomi-Koperasi-Bab-1-12
file:///C:/Users/User/Downloads/MODUL%20I%20EKONOMI%20KOPERASI%23%20(1).pDf
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 4 Softskill (Individu) - Manajamen Pemasaran Era Revolusi Industri

TUGAS 2 ETIKA BISNIS

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI