TUGAS 2 ETIKA BISNIS


TUGAS 2 ETIKA BISNIS





Nama Anggota : 1. Afi Aulia
                             2. Dewi Kemuning
                             3. Larissa Hajryanti
                             4. Rima Triani Putri
                             5. M. Faris Herlando
Kelas                    : 3EA25


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2019


Pengertian Etika Bisnis
Bertens (2000:36) mengatakan bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization ethics (etika organisasi).
Yosephus (2010:79) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Pengertian tersebut menjelaskan bagaimana para pelaku bisnis bertindak secara moral dalam melakukan bisnisnya. Atau etika bisnis mengacu pada tindakan bisnis yang benar sesuai dengan norma-norma yang ada. Prinsip moral tersebut pada dasarnya saling bertautan dalam kesatuan kerangka yang utuh dan sistematis yang disebut teori. Etika bisnis sangat penting bukan saja bagi pengusaha, melainkan juga bagi masyarakat / konsumen.
Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya
Contoh Kasus
Di website resmi MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP, ternyata MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP menggunakan skema piramida alias termasuk Money Game.
Hal ini bisa diamati jelas dengan melihat skema bisnis MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP, dimana seorang yang bergabung menjadi member (istilahnya Associate) harus mencari member baru  (member baru yang pertama direkrut diistilahkan Qualified Associate/QA), agar bisa memperoleh bonus dari mencari member kedua dan berikutnya (yang diistilahkan Direct Associate/DA. Seorang member / associate akan mendapat Bonus bila Downline / Direct Associate/DA dibawahnya mendapat member baru yang pertama (yang diistilahkan Qualified Associate/QA).
Skema Piramidanya seperti ini :




Seperti semua skema Piramida yang lain, hanya ada sekitar 10% member yang pertama gabung sebagai associate MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP yang akan memperoleh keuntungan dari skema Piramida MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP. Sedangkan sekitar 90% member yang bergabung belakangan alias telat akan menderita kerugian karena tidak mampu merekrut member baru.
MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP kan memiliki produk, apakah sama dengan Skema Piramida MMM?
MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP memiliki produk Kecantikan, yang diklaim bermanfaat, sebenarnya hanya dijadikan sebagai pelengkap modifikasi skema piramida saja. Hal ini terlihat jelas bila anda mengamati business Plan MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP. Dalam business plan MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP, yang paling ditekankan adalah BONUS MEMBER GET MEMBERNYA, BUKAN JUALAN PRODUK kecantikannya yang mana merupakan CIRI KHAS SKEMA PIRAMIDA.
Skema Piramida yang memiliki produk, umumnya memang lebih awet bertahan lama bila dibandingkan dengan skema Piramida yang tidak memiliki Produk Nyata. Namun, Memiliki produk ataupun tidak, sebuah skema Piramida tetaplah skema Piramida yang merupakan suatu skema penipuan.
Selain itu, Skema Piramida ini sudah dilarang pemerintah lewat Undang Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan) Pasal 9 yang menyebutkan bahwa ” Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan SKEMA PIRAMIDA dalam mendistribusikan barang “. Hukuman bagi yang menerapkan SKEMA PIRAMIDA menurut UU Perdagangan :  Pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.





Daftar Pustaka
https://puputalfatih.wordpress.com/2016/01/02/contoh-kasus-imoral-manajemen-dalam-etika-bisnis/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 4 Softskill (Individu) - Manajamen Pemasaran Era Revolusi Industri

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI