TUGAS SOFTSKILL INDIVIDU (2)
TUGAS
SOFTSKILL INDIVIDU
ETIKA
BISNIS
NAMA : RIMA TRIANI PUTRI
KELAS : 3EA25
NPM :
16216426
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
“ MASALAH ETIKA BISNIS SKANDAL
MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA Tbk. “
Permasalahan
PT.
Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di
Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma
melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp. 132 milyar, dan laporan tersebut di
audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi kementerian BUMN
dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung
unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan
keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan
kesalahan yang cukup mendasar.
Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp. 99,56
milyar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan
berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 milyar, pada unit Logistik Sentral
berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 milyar, pada unit Pedagang
Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 milyar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma melalui produsiknya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002. Daftar harga per 3
Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan.
Selanjutnya
Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah
di PT. KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam
lapooran keuangan pada semester 1 tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 tentan Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan Poin 2 – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3.
Penyelesaian Masalah
Sesuai
dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, maka
Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administrative berupa denda yaitu
sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sesuai
Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka :
1. Direksi
lama PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Periode 1998-Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001.
2. Sdr.
Ludovicus Sensi W. Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustoda selaku auditor PT.
Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk
disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi
adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut.
Analisis dan Kesimpulan
Setiap profesi yang ada selalu memiliki sebuah
resiko yang harus dihadapi oleh pelaku profesi tersebut. Layaknya profesi
akuntansi yang memiliki resiko dan aturan dalam menjalankan profesinya. Seorang
akuntan dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu etika akuntan. Etika
akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para
klien, antara akuntan dengan teman sejawatnya, dan antara akuntan dengan
masyarakat.
Adanya etika professional yang diperlukan dalam
setiap profesi sangatlah penting dikarenakan hal tersebut akan menimbulkan
kepercayaan kepada para pemakai jasanya tentang kualitas dan keakuratan jasa
yang diberikan. Begitu juga terhadap profesi akuntan publik, kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan
publik menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Bagi
profesi akuntan, etika professional ini dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan
Indonesia.
Standar Auditing dan beberapa standar serta pernyataan
lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pengawasan
kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik
dilaksanakan oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP). Badan ini
juga menangani pengaduan dari masyarakat menyangkut pelanggaran akuntan publik
terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia atau SPAP. Kemudian jika menemukan
pelanggaran Kode Etik Akuntan Indonesia SPAP, Badan ini berwenang untuk
menetapkan sanksi kepada akuntan publik yang melanggar.
Berdasarkan uraian pokok permasalahan dan latar belakang
permasalahan di atas tindakan PT Kimia Farma Tbk terbukti melakukan beberapa
pelangggaran, yaitu:
- Pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
- Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standart Profesional Akuntan Publik dan tidak diketemukan adanya unsure kesengajaan membantu manajemen PT Kimia Farma Tbk dalam penggelembungan keuntungan tersebut.
- Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma Tbk dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka direksi lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001; Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Diwajibkan membayar sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara.
Dari
kasus yang ada, kita dapat mengetahui bahwa profesi sebagai Akuntan Publik
memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan
efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang
keuangan. Jasa Akuntan Publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomis dan berpengaruh secara luas, sehingga diperlukan
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari
kasus PT Kimia Farma, kita dapat melihat bahwa etika dan bisnis sebagai dua hal
yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan
dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat
prospek jangka panjang. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya
sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Adanya
kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma ini sangat berdampak negative pada peran
akuntan public dimana muncul suatu keraguan oleh banyak pihak dalam mengaudit
atau memeriksa laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar