TUGAS SOFTSKILL INDIVIDU (2)


TUGAS SOFTSKILL INDIVIDU
ETIKA BISNIS

NAMA                        : RIMA TRIANI PUTRI
KELAS                       : 3EA25
NPM                           : 16216426
MATA KULIAH        : ETIKA BISNIS

“ MASALAH ETIKA BISNIS SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA Tbk. “

Permasalahan

PT. Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp. 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp. 99,56 milyar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 milyar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 milyar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 milyar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma melalui produsiknya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices pada tanggal 1 dan 3 Februari  2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Selanjutnya Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT. KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam lapooran keuangan pada semester 1 tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 tentan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Poin 2 – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3.

Penyelesaian Masalah
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, maka Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administrative berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka :
1.      Direksi lama PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Periode 1998-Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2.      Sdr. Ludovicus Sensi W. Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustoda selaku auditor PT. Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut.

Analisis dan Kesimpulan
Setiap profesi yang ada selalu memiliki sebuah resiko yang harus dihadapi oleh pelaku profesi tersebut. Layaknya profesi akuntansi yang memiliki resiko dan aturan dalam menjalankan profesinya. Seorang akuntan dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu etika akuntan. Etika akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan teman sejawatnya, dan antara akuntan dengan masyarakat.
Adanya etika professional yang diperlukan dalam setiap profesi sangatlah penting dikarenakan hal tersebut akan menimbulkan kepercayaan kepada para pemakai jasanya tentang kualitas dan keakuratan jasa yang diberikan. Begitu juga terhadap profesi akuntan publik, kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Bagi profesi akuntan, etika professional ini dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia.
Standar Auditing dan beberapa standar serta pernyataan lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP). Badan ini juga menangani pengaduan dari masyarakat menyangkut pelanggaran akuntan publik terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia atau SPAP. Kemudian jika menemukan pelanggaran Kode Etik Akuntan Indonesia SPAP, Badan ini berwenang untuk menetapkan sanksi kepada akuntan publik yang melanggar.

Berdasarkan uraian pokok permasalahan dan latar belakang permasalahan di atas tindakan PT Kimia Farma Tbk terbukti melakukan beberapa pelangggaran, yaitu:
  1. Pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
  2. Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standart Profesional Akuntan Publik dan tidak diketemukan adanya unsure kesengajaan membantu manajemen PT Kimia Farma Tbk dalam penggelembungan keuntungan tersebut.
  3. Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma Tbk dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka direksi lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001; Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Diwajibkan membayar sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara.

Dari kasus yang ada, kita dapat mengetahui bahwa profesi sebagai Akuntan Publik memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Jasa Akuntan Publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomis dan berpengaruh secara luas, sehingga diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari kasus PT Kimia Farma, kita dapat melihat bahwa etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Adanya kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma ini sangat berdampak negative pada peran akuntan public dimana muncul suatu keraguan oleh banyak pihak dalam mengaudit atau memeriksa laporan keuangan. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 4 Softskill (Individu) - Manajamen Pemasaran Era Revolusi Industri

TUGAS 2 ETIKA BISNIS

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI