TUGAS 2 ETIKA BISNIS
TUGAS
2 ETIKA BISNIS
Nama Anggota : 1. Afi Aulia
2. Dewi Kemuning
3. Larissa Hajryanti
4. Rima Triani Putri
5. M. Faris Herlando
Kelas : 3EA25
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2019
Bertens (2000:36) mengatakan
bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa
Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman
Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris kadang-kadang
dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah “etika
ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic ethics;
lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama
management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization
ethics (etika organisasi).
Yosephus (2010:79) mengatakan
bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika
terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan
prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi,
khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku
moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Pengertian tersebut
menjelaskan bagaimana para pelaku bisnis bertindak secara moral dalam
melakukan bisnisnya. Atau etika bisnis mengacu pada tindakan bisnis yang benar
sesuai dengan norma-norma yang ada. Prinsip moral tersebut pada dasarnya saling
bertautan dalam kesatuan kerangka yang utuh dan sistematis yang disebut
teori. Etika bisnis sangat penting bukan saja bagi pengusaha, melainkan
juga bagi masyarakat / konsumen.
Immoral
Manajemen
Immoral manajemen merupakan
tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika
bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak
mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku
bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan
dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya
Contoh
Kasus
Di website resmi MYAZARIA atau
AZARIA BEAUTY SHOP, ternyata MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP
menggunakan skema piramida alias termasuk Money Game.
Hal ini bisa diamati jelas
dengan melihat skema bisnis MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP, dimana seorang
yang bergabung menjadi member (istilahnya Associate) harus mencari member baru
(member baru yang pertama direkrut diistilahkan Qualified Associate/QA),
agar bisa memperoleh bonus dari mencari member kedua dan berikutnya (yang
diistilahkan Direct Associate/DA. Seorang member / associate
akan mendapat Bonus bila Downline / Direct Associate/DA dibawahnya
mendapat member baru yang pertama (yang diistilahkan Qualified
Associate/QA).
Skema Piramidanya seperti ini :
Seperti semua skema Piramida
yang lain, hanya ada sekitar 10% member yang pertama gabung sebagai associate
MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP yang akan memperoleh keuntungan dari skema
Piramida MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP. Sedangkan sekitar 90% member yang
bergabung belakangan alias telat akan menderita kerugian karena tidak mampu
merekrut member baru.
MYAZARIA atau AZARIA
BEAUTY SHOP kan memiliki produk, apakah sama dengan Skema Piramida MMM?
MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY
SHOP memiliki produk Kecantikan, yang diklaim bermanfaat, sebenarnya hanya
dijadikan sebagai pelengkap modifikasi skema piramida saja.
Hal ini terlihat jelas bila anda mengamati business Plan MYAZARIA atau AZARIA
BEAUTY SHOP. Dalam business plan MYAZARIA atau AZARIA BEAUTY SHOP, yang paling
ditekankan adalah BONUS MEMBER GET MEMBERNYA, BUKAN JUALAN PRODUK
kecantikannya yang mana merupakan CIRI KHAS SKEMA PIRAMIDA.
Skema Piramida yang memiliki
produk, umumnya memang lebih awet bertahan lama bila dibandingkan dengan skema
Piramida yang tidak memiliki Produk Nyata. Namun, Memiliki produk ataupun
tidak, sebuah skema Piramida tetaplah skema Piramida yang merupakan suatu skema
penipuan.
Selain itu, Skema Piramida ini
sudah dilarang pemerintah lewat Undang Undang No 7 Tahun 2014 (UU
Perdagangan) Pasal 9 yang menyebutkan bahwa ” Pelaku Usaha Distribusi
dilarang menerapkan SKEMA PIRAMIDA dalam mendistribusikan barang “. Hukuman
bagi yang menerapkan SKEMA PIRAMIDA menurut UU Perdagangan : Pidana 10
tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Daftar Pustaka
https://puputalfatih.wordpress.com/2016/01/02/contoh-kasus-imoral-manajemen-dalam-etika-bisnis/
Komentar
Posting Komentar